Hakikat Kebebasan Pers
Pj Wali Kota Muflihun Hadiri Calon Haji ASN Kota Pekanbaru
33.000 Pramuka Pekanbaru Ikrar Duta Anti LGBT
Bareskrim Dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Jakarta, Lineperistiwa.com
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.
"Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).
"Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," ujar Krisno.
Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.
"Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu," ucap Krisno.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).
"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.
Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rilis)
Rahasia Kejaksaan Sehingga Dipercaya Publik, Tak Hanya Kinerja Tapi Juga Humanis
Jakarta, LPCKejaksaan RI dapat menjadi role model penegakan hukum saat in.
Miliki Kinerja Anggaran Terbaik, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu
Jakarta, lineperistiwa.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil me.
Pertemuan Anies dengan Koalisi Perubahan : Bahas Harapan Rakyat, Tegaskan Cawapres Dari Internal Koalisi
Jakarta, LPCSaat pertemuan dengan Tim Kecil Koalisi Perubahan (Nasdem, De.
Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar, Kapolri: Berikan Pelayanan Terbaik ke Pemudik
Jakarta, LPCKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa, pihak.
'Akan Saya Tangkap', Ketua KPK Ingatkan Tidak Ada Lagi Anggota Dewan Yang Bermain Pokir dan Hibah
Jakarta, LPCKetua KPK Firli Bahuri mengingatkan dugaan adanya modus korup.
Kilang Pertamina Dumai Terbakar, DPR : Jangan Berdalih Ledakan Cepat Diatasi, Tapi Siapa yang Lalai
Jakarta, LPCKalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bereaksi keras.